Per 1 Januari 2008 yang lalu, pemerintah memberlakukan ketentuan baru terkait Pajak penghasilan atau PPh bagi perusahaan jasa konstruksi. PPh tersebut sebesar tiga persen atas omzet, dan bersifat final.
Definisi Penyedia Jasa : Orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Peyedia jasa terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. (PP 140 th 2000)
Definisi pekerjaan konstruksi : Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal,elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, uantuk mewujudkan suatu bangunan atau benruk fisik lain. (PP 140 th 2000)
Definisi jasa konstruksi : Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi. (PP 140 th 2000)
Tata cara perhitungan PPh jasa kontruksi (menggunakan tarif lama) dapat di download disini.