PPh Jasa Konstruksi Menjadi 3 Persen dan Final

Per 1 Januari 2008 yang lalu, pemerintah memberlakukan ketentuan baru terkait Pajak penghasilan atau PPh bagi perusahaan jasa konstruksi. PPh tersebut sebesar tiga persen atas omzet, dan bersifat final.  

Penetapan tarif final ini diberlakukan karena Ditjen Pajak kesulitan menetapkan jumlah penagihan yang  tepat sesuai dengan kondisi riil usahanya. Ini terjadi di hampir seluruh perusahaan jasa konstruksi yang berdasarkan catatan Ditjen Pajak mencapai 95.000 unit.
“Jasa konstruksi ini lebih sulit diaudit dibanding perusahaan lain karena jauh lebih mudah menggunakan beragam faktur. Ini salah satu sektor yang menjadi fokus perhatian kami dalam program ekstensifikasi (peningkatan penerimaan pajak dengan menambah jumlah pembayar pajak). Sektor lainnya adalah kelapa sawit dan batu bara,” kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta.
 
Mengenai besaran pajak final ini, Darmin mengatakan, di tahun 1995-1998 tarif PPh jasa konstruksi ditetapkan dua persen. Namun pemerintah meyakinkan pengusaha bahwa tarif itu terlalu rendah, sehingga akhirnya ditetapkan tiga persen. “PPh sebesar dua persen itu sempat dihentikan penagihannya pada masa krisis ekonomi. Sekarang kami hidupkan lagi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2008,” katanya.
 
Sebelumnya, PPh perusahaan jasa konstruksi ditetapkan tidak final sehingga penuh ketidakpastian, merugikan pengusaha, dan penerimaan negara lebih rendah dibanding potensinya.”Penerimaan PPh dari sektor ini sudah triliunan, tetapi itu masih rendah dibanding potensinya,” kata Darmin.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Departemen Pekerjaan Umum, Budi Yuwono, berdasarkan aturan baru itu perusahaan jasa konstruksi harus menyisihkan dana 3 persen dari nilai kontrak yang diteken untuk membayar PPh.”Kalau menawar jangan banting-bantingan,” kata Budi Yuwono seusai acara penanaman pohon di Balai Pelatihan Jasa Konstruksi, Jakarta. Ia menuturkan awalnya Departemen Keuangan akan membebankan PPh sebesar 4 persen kepada pelaku jasa. Tapi dalam pertemuan dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, lembaga itu meminta besaran PPh diperingan.             

Definisi Penyedia Jasa : Orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Peyedia jasa terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. (PP 140 th 2000)  

Definisi pekerjaan konstruksi : Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal,elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, uantuk mewujudkan suatu bangunan atau benruk fisik lain. (PP 140 th 2000)

Definisi jasa konstruksi : Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi. (PP 140 th 2000) 

Tata cara perhitungan PPh jasa kontruksi (menggunakan tarif lama) dapat di download disini.

Metode Galian Fondasi dan Terowongan Untuk Pekerjaan Jalan (1)

Pada pekerjaan jalan mungkin saja ada pekerjaan galian tanah untuk fondasi bangunan atau bahkan terowongan. Disini diuraikan secara singkat saja.

1. Galian Fondasi

     Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah pekerjaan galian tanah untuk keperluan bangunan dibawah tanah / sub structure. Dimana bekas galian yang tidak diperlukan lagi oleh bangunan, akan ditimbun kembali, sesudah itu stabilitasnya tidak terganggu lagi.

     Galian disini sifat sementara, yaitu setelah struktur fondasi selesai dikerjakan , maka galian tanah akan ditimbun kembali . Oleh karena itu, tergantung kondisi lapangan yang ada, galian dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misal lahan yang ada cukup luas, maka galian , akan dilakukan dengan slope sesuai dengan lereng alamnya agar tidak terjadi keruntuhan dengan tanpa perkuatan. Tetapi bila lahannya sangat terbatas, biasanya galian dibuat tegak dengan menggunakan perkuatan sementara, yang nantinya setelah struktur  fondasi selesai, perkuatan tersebut dibongkar kembali .

     Kemudian setelah itu, sisa galian yang ada ditimbun kembali dan dipadatkan, lihat gambar 1

2. Galian Terowongan

     Galian disini sifatnya juga sementara, sebelum lining terowongan dibuat. Volume galian terowongan selalu terjadi waste , karena tidak mungkin lobang yang diperlukan untuk struktur terowongan dapat dibuat persis. Jumlah waste yang terjadi, sangat tergantung dari jenis tanah yang ada. Makin keras tanah yang ada , maka wastenya akan lebih kecil, dibanding bila tanahnya lunak. Pengalaman ini diperlukan untuk menghitung jumlah volume galian yang diperlukan pada proses cost estimate.

     Untuk mengembalikan stabilitas tanah, maka setelah struktur terowongan selesai dibangun, sisa-sisa lobang yang ada harus segra ditutup kembali. Bila lining beton menggunakan beton maka sisa lobang yang tidak diperlukan oleh struktur juga harus diisi beton, bahkan terkadang juga diperlukan grouting untuk betul-betul dapat mengisi sisa lobang yang masih ada. Pengalaman ini juga penting untuk proses cost estimate. Lihat gambar 2

 (bersambung)

Metode Quarrying

Quarrying merupakan merupakan kegiatan untuk memperoleh material batu dari suatu sumber material batu (biasanya berupa gunung/bukit yang mengandung batu di bawah permukaannya). Istilah lainnya adalah penambangan batu, yang hasilnya dipakai untuk timbunan maupun keperluan lainnya.

Macam-macam metode quarrying dapat dilihat pada gambar di bawah :

 

 

 

Knowledge Center PT Brantas Abipraya

Assalamu’alaikum wr wb

Alhamdulillah, pada hari ini, 8 Juni 2008 jam 00.25 telah lahir blog untuk mewadahi Knowledge Management PT Brantas Abipraya, sebagai embrio penerapan pengelolaan semua “knowledge” yang dimiliki PT Brantas Abipraya. Blog ini sekaligus sebagai media “sharing” bagi siapa saja yang mencintai “knowledge”, khususnya yang ada hubungannya dengan jasa konstruksi.

Wassalamu’alaikum wr wb