PPh Jasa Konstruksi Menjadi 3 Persen dan Final

Per 1 Januari 2008 yang lalu, pemerintah memberlakukan ketentuan baru terkait Pajak penghasilan atau PPh bagi perusahaan jasa konstruksi. PPh tersebut sebesar tiga persen atas omzet, dan bersifat final.  

Penetapan tarif final ini diberlakukan karena Ditjen Pajak kesulitan menetapkan jumlah penagihan yang  tepat sesuai dengan kondisi riil usahanya. Ini terjadi di hampir seluruh perusahaan jasa konstruksi yang berdasarkan catatan Ditjen Pajak mencapai 95.000 unit.
“Jasa konstruksi ini lebih sulit diaudit dibanding perusahaan lain karena jauh lebih mudah menggunakan beragam faktur. Ini salah satu sektor yang menjadi fokus perhatian kami dalam program ekstensifikasi (peningkatan penerimaan pajak dengan menambah jumlah pembayar pajak). Sektor lainnya adalah kelapa sawit dan batu bara,” kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution di Jakarta.
 
Mengenai besaran pajak final ini, Darmin mengatakan, di tahun 1995-1998 tarif PPh jasa konstruksi ditetapkan dua persen. Namun pemerintah meyakinkan pengusaha bahwa tarif itu terlalu rendah, sehingga akhirnya ditetapkan tiga persen. “PPh sebesar dua persen itu sempat dihentikan penagihannya pada masa krisis ekonomi. Sekarang kami hidupkan lagi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2008,” katanya.
 
Sebelumnya, PPh perusahaan jasa konstruksi ditetapkan tidak final sehingga penuh ketidakpastian, merugikan pengusaha, dan penerimaan negara lebih rendah dibanding potensinya.”Penerimaan PPh dari sektor ini sudah triliunan, tetapi itu masih rendah dibanding potensinya,” kata Darmin.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Departemen Pekerjaan Umum, Budi Yuwono, berdasarkan aturan baru itu perusahaan jasa konstruksi harus menyisihkan dana 3 persen dari nilai kontrak yang diteken untuk membayar PPh.”Kalau menawar jangan banting-bantingan,” kata Budi Yuwono seusai acara penanaman pohon di Balai Pelatihan Jasa Konstruksi, Jakarta. Ia menuturkan awalnya Departemen Keuangan akan membebankan PPh sebesar 4 persen kepada pelaku jasa. Tapi dalam pertemuan dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, lembaga itu meminta besaran PPh diperingan.             

Definisi Penyedia Jasa : Orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Peyedia jasa terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. (PP 140 th 2000)  

Definisi pekerjaan konstruksi : Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal,elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, uantuk mewujudkan suatu bangunan atau benruk fisik lain. (PP 140 th 2000)

Definisi jasa konstruksi : Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi. (PP 140 th 2000) 

Tata cara perhitungan PPh jasa kontruksi (menggunakan tarif lama) dapat di download disini.